— Justice Lawfirm & Partners

Somasi/Peringatan Wanprestasi.

Kami selaku pihak keamanan dan Advokat hukum ingin menjelaskan bahwa tindakan anda terhadap pihak Management bukan hanya melanggar protokol namun juga membuktikan bahwa anda tidak serius dalam menyelesaikan Persoalan Yang Sedang Dihadapi.

Kepada:

Sdr. Taufiqillah Sapto Nugroho.

Administrative Officer Universitas Pelita Bangsa (UPB)

/ Perihal

𓉳 Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Dari ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan jika permintaan ganti rugi atas pembatalan perjanjian secara sepihak harus memenuhi adanya pelanggaran hukum dan kerugian

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secar sepihak.

Hal ini sesuai dengan pasal 1365 kuhperdata yang menyatakan :

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut

  1. Apabila Melakukan Pembatalan sepihak Mohon Maaf Apabila Pihak Management Dan Advokat Hukum Yang Akan Datang Ke Alamat Anda Untuk Memproses Dan Mempertanggung JawabKan Atas Data Data Pihak Tamu Yang Sudah Terhambat.

  2. Somasi Penyelesaian Tagihan Transaksi Somasi ini adalah mutlak kebijakan Protokol Dan Management Leadis selaku pihak penyedia layanan jasa layanan jasa dikarenakan kerugian yang muncul di akibatkan Pembatalan Order Sepihak Yang Di Lakukan Oleh Pihak Tamu.

  3. Apabila Surat Somasi Ini Tidak Mendapatkan Respon Yang Baik Maka Dari Pihak JT Management Dan Advokat Hukum Akan Mempertimbangkan Untuk Langkah Langkah Penata Lebih Lanjut. 

  4. Pihak Management Dan Advokat Hukum Yang akan Memproses Ini Lebih Lanjut Lewat Teguran dari Surat Somasi Ini Yang Akan Mendatangkan Ke Alamat Pihak Tamu.

Apabila Tidak Segera Terkonfirmasi Penyelesaian Transaksi Dari Pembatalan Order Sepihak Yang Di Lakukan

Kami Selaku Pihak Keamanan Dan Advokat Hukum JUSTICE LAW FIRM & PARTNERS Bertindak Untuk Dan Atas Nama klien kami Pihak Pertama Dan Pihak Management Leadis.

Atas Perhatian nya kami ucapkan, Terima Kasih